Beranda | Artikel
Hukum Mematai-matai Pasangan
Kamis, 5 Oktober 2017

Memata-matai Suami atau Istri

Apa hukum suami memata-mati istrinya atau sebaliknya karena dikhawatirkan pasanganya selingkuh. Sehingga saling curiga…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mencari kesalahan atau memata-matai (tajassus) orang lain hukumnya terlarang. Dilarang oleh Allah dalam al-Quran dan oleh Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis.

Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Umumnya, orang melakukan mata-mata, cari-cari info kesalahan (tajassus), karena dia suudzan kepada korban yang di-mata-matai. Sehingga tindakan tajassus, bisa dipastikan diiringi dengan suudzan. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan dua larangan ini dalam hadisnya,

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا

Hindarilah berprasangka, karena berprasangka itu ucapan yang paling dusta. Dan jangan melakukan tajassus (memata-matai) dan tahassus (mengorek-ngorek berita). (HR. Ahmad 7858 dan Bukhari 5143)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan ancaman, orang yang mencari-cari aib orang lain, maka Allah akan membeberkan kesalahannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تُعَيِّرُوهُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

Janganlah kalian menyakiti sesama muslim, jangan menghina mereka, dan jangan mencari-cari kesalahan mereka. Karena orang yang mencari kesalahan saudaranya sesama muslim, maka Allah akan mencari-cari kesalahannya dan membeberkannya, meskipun dia bersembunyi di rumahnya. (HR. Turmudzi 2032 dan dishahihkan al-Albani).

Zaid bin Wahb bercerita,

Ada orang yang digelendeng di hadapan Ibnu Mas’ud, “Si A ini di jenggotnya ada tetesan khamr.”

Lalu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

إنا قد نهينا عن التجسس, ولكن إن يظهر لنا منه شيء نأخذه منه

Kita dilarang untuk tajassus, namun jika dia terang-terangan minum khamr, kita akan menghukumnya. (HR. Abu Daud 4890)

Dan semua dalil ini sifatnya umum. Semua bentuk tajassus kepada sesama muslim, pada asalnya hukumnya dilarang. Sehingga tak terkecuali, antar-suami istri.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang memasang rekaman untuk memata-matai istrinya. Jawab beliau,

رأيي في هذا أنه من التجسس ولا يجوز لأحدٍ أن يتجسس على أحد ؛ لأنه ليس لنا إلا الظاهر ولو ذهبنا نتجسس على الناس لتعبنا تعباً عظيماً في طريق التجسس وتعبت ضمائرنا فيما نسمع ونرى

Menurutku ini termasuk tajassus. Dan tidak boleh bagi siapapun untuk melakukan tajassus kepada sesama muslim. Karena yang boleh kita perhatikan hanya bagian lahiriyah. (Fatawa al-Liqa’ as-Syahri, no. 50).

Suami anda, istri anda, semua muslim. Dan sesama muslim tidak boleh saling memata-matai atau melakukan tindakan apapun dalam rangka mencari-cari kesalahan orang lain. Termasuk antr-suami istri. Anda menikah utk membangun kebahagiaan. Bagaimana mungkin anda bisa berbahagia, sementara anda saling curiga? Rumah mewah ibarat neraka jika saling curiga di dalamnya. Sebaliknya, gubug tua bisa menjadi surga, ketika suami istri bisa saling mencintai.

Demikian, Semoga bermanfaat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30317-hukum-mematai-matai-pasangan.html